Jumhur ulama hanafiyyah,
Malikiyyah, dan Syafi’iyyah berpendapat bahwa puasa lebih utama dari pada
berbuka jika memang tidak menimbulkan bahaya baginya.([1]) dengan
dalil firman Allah SWT :
وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ) البقرة : 184 (
"Dan puasamu itu lebih baik bagimu." ( QS. Al-baqarah : 184 )
Adapun kelompok Hanabilah berpendapat
berbuka dalam perjalanan lebih utama berladasan dengan hadits yang mengandung
tentang kemurahan dari Allah.
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا
يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ.
)رَوَاهُ الْبَزَارُ وَالطَّبْرَانِي (
"Allah menyukai kemurahan-kemurahanya
dikerjakan, sebagaimana Allah menyukai
hukum-hukum ashlinya dikerjakan." ( HR. Al-Bazar dan Tabrani )
Adapun hadits :
لَيْسَ مِنَ اْلبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ
"Bukan termasuk dalam
kebaikan berpuasa dalam keadaan bepergian." ( HR. Imam Tirmidzi )
Puasa yang dimaksud
didalam hadits bukan puasa Ramadhan, atau puasa Ramadhan namun menyebabkan
bahaya pada orang yang puasa.([2] ) Maka tetap lebih utama berbuka daripada berpuasa bagi
orang yang bepergian.
Pertanyaaan
17 : Bolehkah
berbuka bagi orang yang terus menerus dalam berpergian, seperti sopir bus luar
kota ?
Jawab :
Ulama Syafiiyyah berbeda pendapat dalam masalah
ini :
A.
Pendapat imam Subuki
dan Imam Ramli didalam kitab Nihayah, Orang yang selalu dalam berpergian
tidak diperbolehkan untuk berbuka, karena itu akan menyebabkan meninggalkan seluruh
puasa wajib, kecuali jika dia berniat
untuk menetap tidak bepergian pada waktu yang telah dia tentukan guna mengqadha
puasa yang dia tinggalkan, maka boleh baginya saat itu berbuka.
B.
Pendapat Imam Ibnu
Hajar didalam kitab Tuhfah diperbolehkanya untuk berbuka puasa secara mutlaq.
Imam Ibnu Hajar mengkutip
argumen Imam Subuki bahwasanya Imam Subuki berstatmen dalam satu pembahasan :
“tidak diperkenankan berbuka bagi orang yang tidak ada harapan meluangkan waktu
yang khusus untuk mengqadha, karena terus menerusnya dalam perjalanan.”
Imam Ibnu Hajar mengomentari
: “akan tetapi justru yang benar adalah sebaliknya” (diperbolehkan
berbuka secara mutlaq, tanpa adanya syarat ).([3])
Maka kesimpulanya
diperbolehkan bagi orang yang terus menerus dalam perjalanan untuk berbuka
sebagaimana pendapat Imam Ibnu Hajar, namun baginya harus mengqadha atas puasa
yang dibatalkan.
[1]. Badai’us Sana’i Juz : 2 Hal : 94 . / Busyral Karim Hal : 72 / Mughni
Juz : 3 Hal : 295
[2] . Ghayatul Muna : 590
[3] . Hasyiah Syarwani A’la Tuhfatul Muhtaj
juz : 3 hal : 430
Penulis : Rizky Fadhilah
Editor : @gilang_fazlur_rahman
Layouter: @najibalwijufri
𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙪𝙨 & 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙧𝙡𝙪𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣.
"Sᴀᴍᴘᴀɪᴋᴀɴ ᴅᴀʀɪᴋᴜ ᴍᴇSᴋɪᴘᴜɴ ʜᴀɴʏᴀ Sᴀᴛᴜ ᴀʏᴀᴛ ." HR. Bukhari
•
📲 𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙠𝙖𝙢𝙞.
IG : Instagram.com/nafas_hadhramaut
TW : Twitter.com/nafashadhramaut
TG : T.me/nafashadhramaut
FB : fb.com/nafas.hadhramaut
YT : https://youtube.com/@nafashadhramaut
TT : Tiktok.com/nafashadhramaut
Web : www.nafashadhramaut.id
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
WA : http://bit.ly/Nafas-Hadhramaut-Channel
Email : nafashadhramaut.id@gmail.com
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
Posting Komentar